Calon pendana dapat melakukan pendaftaran (sign up) pada link ini. Setelah mendapatkan verifikasi email Anda diminta untuk melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah berhasil dilengkapi Anda akan dikirimkan dokumen perjanjian untuk dilakukan tanda tangan elektronik (eSign). Tim ALAMI akan melakukan verifikasi data,dan Setelah berhasil diverifikasi Anda dapat melihat perusahaan yang sedang listing dan memulai pembiayaan pada perusahaan yang dipilih.
Risiko yang dihadapi Pendana adalah apabila penerima pembiayaan tidak melakukan pengembalian atas pendanaan yang diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat disebabkan karena pemberi kerja (bouwheer) belum melakukan pelunasan atau moral hazard dari penerima pembiayaan. Oleh karena itu ALAMI berkomitmen dalam melakukan seleksi sebaik mungkin dalam menyaring UKM penerima pendanaan.
Pelaporan pajak pemberi pendanaan dilakukan secara pribadi dengan mengikuti PPh 21 yang nilainya berlaku progresif sesuai dengan tarif pajak pribadi kamu. Jika kamu adalah WNI yang sedang bekerja di luar negeri, imbal jasa hasil pemberian pendanaan dikenakan 20% final sesuai dengan PPh 26 dan dilaporkan secara pribadi.
Pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing) adalah transaksi pembiayaan yang didasarkan pada bukti tagihan (invoice) untuk jasa pengurusan penagihan piutang. Bukti tagihan kepada pemberi kerja (bouwheer) akan dijadikan dasar (underlying) calon penerima pendanaan (beneficiary) kepada pihak lembaga keuangan dan Pendana (funder) untuk mendapatkan pembiayaan. Bukti tagihan tersebut akan dikelola oleh lembaga keuangan dan calon penerima pembiayaan akan mendapatkan pendanaan berupa dana talangan berdasarkan bukti tagihan yang dimiliki.
Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Calon penerima pendanaan ( beneficiary) yang memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan tersebut kepada ALAMI sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Berdasarkan bukti tagihan tersebut, ALAMI kemudian akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh. Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaann akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.
Qardh atau pinjaman adalah suatu akad pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini termasuk dalam akad tabarru’ (kebajikan). Seseorang yang diberikan pinjaman wajib mengembalikan sesuatu yang dipinjamkannya pada waktu yang telah disepakati. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa penjualan barang jaminan.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu aktivitas atas nama pemberi kuasa. Wakalah adalah akad dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) sebagai wakilnya dalam bertindak. Penerima kuasa dapat menerima imbalan atas jasa mewakilkan suatu aktivitas dari pemberi kuasa.
Calon penerima pembiayaan telah memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga status dengan pemberi kerja ( bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.
Tenor pembiayaan produk Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.
Calon penerima pembiayaan membuka situs web www.alamisharia.co.id dan melakukan pendaftaran (sign up) sebagai calon penerima pembiayaan. Setelah mendapatkan email verifikasi, Anda dapat melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah itu Anda dapat mengajukan pembiayaan dengan melengkapi identitas perusahaan yang bersangkutan dan upload dokumen yang diperlukan. Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi terhadap status pengajuan perusahaan melalui dashboard atau Tim ALAMI akan menghubungi PIC yang bersangkutan.
Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000. Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan. Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah Anda setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Ya, aktivitas operasional yang dijalankan oleh ALAMI sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk produk Invoice Financing ALAMI merujuk pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. Dan pengenaan ujrah didasarkan pada Fatwa DSN No. 112/DSN-MUI/IX/2017.
ALAMI berkomitmen menjaga data pribadi atau badan hukum sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang akan ditampilkan pada saat listing permohonan pendanaan adalah inisial dari UKM dan data hasil scoring. ALAMI tidak akan mengungkapkan identitas dari penerima pembiayaan dan menyebarluaskan informasi perusahaan tanpa seizin pemilik data informasi.
ALAMI tidak mengenakan denda keterlambatan apabila yang terjadi adalah di luar kendali penerima pembiayaan. Namun keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi scoring UKM tersebut di kemudian hari.
Masih belum menemukan jawabannya?
Hubungi KamiNewsletter
Enggak mau ketinggalan kabar dari ALAMI kan? Subscribe ke Newsletter kita ya!
Terimakasih!
Newsletter Kamu akan dikirimkan segera ke alamat email yang disediakan. Sementara itu, lihat tombol di bawah untuk mengunduh e-brosur kami.

Atau ikuti Kami untuk lebih banyak wawasan tentang keuangan Syariah dari media sosial kami.